BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
WILAYAH ORGANISASI
WILAYAH ORGANISASI
Pasal 1
Nama,
Waktu, Tempat Kedudukan
SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA
BENING berdiri di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa sejak tahun 2012 yang
bernama Sanggar seni tradisi “TIRTA BENING”, dan dirperbaharui kembali dengan
struktur pengelola yang berbeda dengan tetap menggunakan nama Sanggar seni
tradisi “TIRTA BENING” yang dasar pendiriannya untuk melestarikan dan
mengembangkan seni tradisional, dan musik tradisional serta pencak silat dengan
kekhasannya.
Pasal 2
Wilayah
Organisasi
SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA
BENING" Berada di wilayah kabupaten Serang, Provinsi Banten.
BAB II
ASAS,
CIRI, WATAK DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas
SANGGAR SENI TRADISI
“TIRTA BENING berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Ciri
SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING adalah organisasi yang bergerak dibidang seni dan budaya tradisional, yaitu seni tari, seni music tradisional dan pencak silat.
Pasal 5
Sifat
Sifat SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING adalah :
1.
Kekeluargaan,
pendidikan, sosial dan kebudayaan.
2.
Independen.
Pasal 6
Tujuan
Tujuan SANGGAR SENI
TRADISI “TIRTA BENING adalah :
a.
Mendidik
para generasi muda tentang pentingnya seni dan budaya tradisional.
b.
Melatih
dan membimbing para generasi muda untuk mengangkat, memelihara atau
melestarikan seni dan budaya tradisi.
c.
Berpartisipasi
secara aktif membantu Pemerintah dalam melestarikan dan mengembangkan kesenian
dan kebudayaan daerah.
BAB III
FUNGSI
Pasal 7
Fungsi organisasi SANGGAR
SENI TRADISI “TIRTA BENING :
1.
Membantu
mengembangkan potensi seni putra-putri daerah Banten Umumnya dan Serang
Khususnya.
2. Membantu menyalurkan minat dan bakat putra-putri
khususnya di bidang seni dan budaya tradisional.
3. Menanamkan nilai-nilai luhur dari seni dan budaya
tradisional.
BAB
IV
STRUKTUR
ORGANISASI
Struktur organisasi SANGGAR
SENI TRADISI “TIRTA BENING” terdiri dari:
1.
Pengurus
2.
Anggota
3.
Siswa
Pasal 8
Pengurus
Pengurus sanggar
seni tradisi “TIRTA BENING” adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang dibentuk
melalui musyawarh anggota.
Pasal 9
Anggota
Anggota sanggar
seni tradisi “TIRTA BENING” adalah siswa yang telah ditetapkan oleh pengurus menjadi
tim pelaksana/kelompok pelaku seni.
Pasal 10
Siswa
Siswa adalah peserta pelatihan yang berada di
sanggar seni tradisi “tirta bening” atau ditempat lain yang ditunjuk dan
ditetapkan sebagai pusat pelatihan oleh pengurus dan masih menjalani proses
peningkatan kemapuan serta belum ditetapkan sebagai tim pelaksana
kegiatan/kelompok pelaku seni.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Segala bentuk kepetusan
diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 8
Permusyawaratan
Bentuk
musyawarah dalam sanggar seni tradisi “TIRTA BENING” terdiri dari”
1.
Musyawarah anggota
2.
Musyawarah pengurus
3.
Musyawarah unit
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 9
Sumber
Dana
Keuangan SANGGAR SENI
TRADISI “TIRTA BENING” diperoleh dari:
1. iuran siswa
2. hasil pentas
3.
Donatur
4.
Pendapatan
lainnya yang dianggap sah.
5.
Bantuan
pemerintah
BAB
VIII
LAMBANG
Pasal 10
Unsur lambang
1.
Menara Banten
2.
Sayap tujuh
3.
Trisula
4.
Bintang tiga
5.
Pita merah putih
Pasal 11
Arti lambing
“dengan
tekad dan keberanian wujudkan kemandirian berfikir, bertindak dan bersikap
menuju kemuliaan hidup”
BAB IX
MOTTO DAN
SEMBOYAN
“hiasan alam adalah taman hiasan budi adalah seni dan kebudayaan”
BAB IX
PENGEMBANGAN
UNIT
Pengembangan unit latihan
dapat dilakukan berdasarkan keputusan pengurus sanggar dengan mempertimbangkan
potensi dan kelayakan unit
Pasal 12
Unit
khusus
Pencak silat adalah unit
khusus sanggar seni tradisi “tirta bening” yang bersifat otonom dengan nama
perguruan seni tradisi pencak silat “tirta bening”.
Pasal 13
Pedoman
unit khusus
Pedoman pelaksanaan dan
aturan organisasi unit khusus diatur dalam aturan tersendiri, dan ditetapkan
oleh pengurus sanggar.
PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 1
pengurus
Untuk pertama kalinya pengurus ditetapkan dari dan
oleh pendiri sanggar untuk masa bakti 5 tahun terhitung sejak Januari 2017 dan
selanjutnya dipilih dari dan oleh anggota melalui musyawarah anggota sanggar.
Pasal 2
Hak
Pengurus
1.
Mendapat
perlakuan yang sama dari organisasi sanggar.
2.
Menyampaikan
dan menerima pendapat / aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk
kemajuan sanggar.
3.
Menggunakan
hak suara dalam rapat biasa atau rapat luar biasa.
4.
Mengadakan
musyawarah pengurus dan musyawarah anggota
Pasal 3
Kewajiban
Pengurus
1. Menerima dan memberhentikan
keanggotaan
2. Menyusun Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
3. Menyusun dan merubah jadwal
kegiatan.
4. Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
5. Melaksanakan tujuan, fungsi
dan kebijaksanaan organisasi.
6. Mentaati peraturan
organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
7. Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
8. Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Jenis Keanggotaan
Keanggotaan SANGGAR
SENI TRADISI “TIRTA BENING terdiri atas :
a. Anggota kehormatan;
b. Anggota biasa.
b. Anggota biasa.
Pasal 5
Kriteria
dan Tata Cara Keanggotaan
Kriteria dan tata cara
untuk menjadi Anggota SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENINGseperti
yang tersebut pada Bab IV Pasal 9 Anggaran Dasar.
BAB IV
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan
Keanggotaan
1. Syarat
untuk menjadi anggota sanggar telah diatur sesuai dengan Anggaran Dasar Sanggar
Seni Telaga Biru sesuai pada BAB IV pasal 9.
2. Persyaratan
sebagaimana dimaksudkan dalam Point I ini dinyatakan secara tertulis dan
disampaikan oleh orang yang bersangkutan sendiri kepada Pengurus
SANGGAR SENI TRADISI
“TIRTA BENING dengan mengisi formulir keanggotaan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
Hak
Anggota
1. Mendapat perlakuan yang
sama dari organisasi sanggar.
2. Menghadiri rapat sesuai
aturan yang berlaku.
3. Menyampaikan pendapat /
aspirasi dan keinginan baik lisan maupun tulisan untuk kemajuan sanggar.
4. Menggunakan hak suara dalam
rapat biasa atau rapat luar biasa.
5. Untuk dapat dipilih dan
ditetapkan sebagai Pengurus OrganisasiSANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING dengan
syarat telah memiliki kemampuan dalam berorganisasi.
Pasal 8
Kewajiban
Anggota
1. Menjaga nama baik diri,
keluarga, organisasi, agama dan bangsa.
2. Melaksanakan tujuan, fungsi
dan kebijaksanaan organisasi.
3. Mentaati peraturan
organisasi serta menjunjung tinggi disiplin yang ditetapkan.
4. Menjalankan tugas-tugas
yang diberikan dan atau yang digariskan oleh keputusan sanggar.
BAB VI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN DAN SANKSI
Pasal 9
Pemberhentian Keanggotaan
1. Pengunduran diri.
2. Melanggar Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan tata-tertib organisasi.
3. Secara hormat maupun tidak
hormat sesuai dengan AD / ART.
4. Meninggal dunia.
Pasal 10
Peraturan
dan Tata Tertib
- Anggota wajib hadir di setiap kegiatan ataupun latihan
- Anggota yang tidak hadir 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan memberikan surat peringatan
- Setiap anggota di wajibkan serius dan berdisiplin dalam setiap latihan
- Setiap anggota diwajibkan mempunyai kartu anggota tanpa alasan yang jelas
- Anggota baru harus mengisi formulir yang telah disediakan serta disetujui dan di tanda tangani oleh Orang Tua / Wali
- Jadwal latihan wajib jam 14.30 s/d 18.00 Wib sore. setiap hari Jum’at /d Minggu.
- Setiap anggota diwajibkan hadir latihan paling lambat 14.30 wib
- Bagi setiap anggota yang telah ditetapkan pekerjaannya, tidak boleh mencampuri pekerjaan yanglain.
- Struktur pengurus baru dibentuk setiap setahun sekali, melalui rapat umum anggota. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga
- Jika salah seorang pengurus tidak mampu bertanggung jawab atas jabatannya atau tidak berada di tempat dalam jangka waktu yang panjang sedangkan masa jabatannya belum berakhir, maka akan di ganti sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan sesuai dengan kesepakatan bersama melalui rapat anggota
- Anggota yang mempunyai keluhan terhadap sanggar, segera melaporkan diri kepada pengurus SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING. Bukan kepada yang lain
- Seluruh anggota ataupun pengurus SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENINGwajib mentaati semua peraturan yang telah dibuat
- Jika ada anggota yang melanggar peraturan yang telah dibuat, maka, anggota tersebut akan sanksi sesuai dengan Pasal 11 Anggaran Dasar.
- Saling menjalani kerjasama antara pengurus dan anggota sanggar, demi kelancaran dan terciptanya keharmonisan dalam menjalankan misiSANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING.
Pasal 11
Sanksi
1. Peringatan secara lisan dan
tulisan.
2. Pembebasan tugas.
3. Pemberhentian sementara.
4. Pemecatan.
BAB VII
KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
Keuangan
Keuangan SANGGAR SENI
TRADISI “TIRTA BENING Telah diatur sesuai dengan BAB VII Pasal 16
Anggaran Dasar.
BAB VIII
PENUTUP
PENUTUP
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah SANGGAR SENI TRADISI “TIRTA BENING akan
diatur dalam peraturan dan pedoman organisasi yang ditetapkan kemudian.